Sabtu, 03 Agustus 2013

Rangkuman PKn Sekolah Dasar Kelas 5

Semester Ganjil

Materi: Menjaga Keutuhan NKRI

1.       Kongres Pemuda ke II dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.       Sumpah Pemuda: dilaksanakan pada saat kongres Pemuda ke II.
3.       Isi Sumpah Pemuda:
a.    Kami Putra Putri Indonesia: mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
b.    Kami Putra Putri Indonesia: mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
c.    Kami Putra Putri Indonesia: menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
4.       Sumpah Pemuda ini merupakan salah satu bukti adanya persamaan diantara bangsa Indonesia, dan lambang pemersatunya adalah Pancasila, UUD 1945, dan Sang Saka Merah Putih.
5.       Bentuk pemerintahan Indonesia: Republik.
6.       Sistem pemerintahan Indonesia: Presidensial atau konstitusional.
7.       Tanggal Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 1945.
8.       Bapak Proklamator Indonesia: Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
9.       Lagu kebangsaan: lagu Indonesia Raya.
10.     Lambang negara: Burung Garuda.
11.     Dasar negara: Pancasila.
12.     Semboyan Indonesia: Bhineka Tunggal Ika.
13.     Nama Presiden sekarang: Susilo Bambang Yudhoyono.
14.     Nama wakil presiden sekarang: Boediono.
15.     Jumlah provinsi saat ini: 33 Provinsi.
16.     Nama beberapa suku: suku Dayak, suku Madura, suku Melayu, Suku Jawa, suku Batak, suku Sunda, dll.
17.     Nama beberapa pahlawan: Gusti Sulung Lelanang,  Pang Semangai,  Muhammad Sohor, Jeranding,  Ahmad Sood, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, dll.
18.     Nama beberapa lagu daerah: Aek Kapuas, Cik-cik Periok, Jubata, Baju Merah, Alon-alon, Mak Inang, dll.
19.     Binatang khas Indonesia: bekantan dan kera (Kalimantan), Badak bercula satu (Jawa,Ujung Kulon), Anoa (Sulawesi), komodo (kepulauan Nusa Tenggara), Cendrawasih (Papua), dll.
20.     Hari lahir pancasila: 1 Juni.
21.     Orang yang memberi ide Pancasila: M. Yamin dan Ir. Soekarno.
22.     Orang yang memberi ide burung Garuda: Sultan Hamid II.
23.     Indonesia terletak di Benua Asia tepatnya di Asia Tenggara.
24.     Letak geografis Indonesia: diapit oleh dua benua dan dua samudera
      Dua (2) samudera yang mengapit Indonesia: Samudera Hindia (Indonesia) dan samudera Pasifik.
      Dua (2) benua yang mengapit Indonesia: Benua Asia dan benua Australia.
25.     Letak Astronomis Indonesia: 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan: 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur. (6° LU - 11° LS dan 95° BT - 141° BT).
26.     Negara tetangga Indonesia: Malaysia,  Brunei Darussalam, Singapura, Filipina, Timor Leste, Australia, Papua Nugini, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, Palau.
27.     Batas utara Indonesia: Malaysia (Serawak).
28.     Batas selatan Indonesia: Samudera hindia dan Benua Australia.
29.     Batas Timur Indonesia: Papua Nugini.
30.     Batas Barat Indonesia: Samudera Hindia, Malaysia, Laut Cina Selatan, dan Singapura.
31.     Batas wilayah udara Indonesia, wilayah kekuasaan Dirgantara terdiri atas ruang udara dan antariksa termasuk Geo Stasioner (GSO) yang jaraknya kurang lebih 36.000 mil kilometer.
32.     Batas wilayah laut Indonesia berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nation Convertion On The Law Of The Sea) di Jamaika tahun 1982:
a.    Batas laut teritorial: 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas.
b.    Batas landas kontinen: paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
c.    Zona ekonomi eksklusif (ZEE): 200 mil ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau.
36.     UUD 1945 pasal 1 ayat 1: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
37.     Negara kesatuan: negara yang hanya punya satu pemerintahan pusat di ibukota negara.
38.     Negara republik: negara yang dipimpin oleh seorang presiden.
39.     Kekuasaan pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat.
40.     Bangsa adalah sekelompok manusia yang sama asal-usul, bahasa dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri.
41.     UU no 17 tahun 1985, Indonesia adalah negara kepulauan berdasarkan konversi hukum laut Internasional di Jamaika.
42.     Negara kepulauan: negara yang terdiri atas banyak pulau yang sambung-menyambung.
43.     Negara Maritim: negara yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan (70% perairan & 30% daratan).
44.     Pasal 30 ayat C UU no 20 tahun 1982 mengatur tentang  Ketentuan-ketentuan pokok hankam negara.
45.     Selain TNI yang bertugas khusus menjaga seluruh wilayah Indonesia, setiap warga juga memiliki kewajiban menjaga wilayah masing-masing; salah satu cara warga menjaga wilayahnya ialah melakukan ronda (siskamling).
46.     Tiga puluh tiga (33) Provinsi di Indonesia :

*   NAD, ibukota Banda Aceh.
*   Sumatera Utara, ibukota Medan.
*   Sumatera Barat, ibukota Padang.
*   Bengkulu, ibukota Bengkulu.
*   Jambi,  ibukota Jambi.
*   Riau,  ibukota Pekan baru.
*   Sumatera Selatan, ibukota Palembang.
*   Bangka Belitung, ibukota Pangkal Pinang.
*   Kepulauan Riau, ibukota Tanjung Pinang.
*   Lampung, ibukota Bandar Lampung.
*   Banten, ibukota Serang.
*   DKI Jakarta, ibukota Jakarta.
*   Jawa Barat, ibukota Bandung.
*   Jawa Tengah, ibukota Semarang.
*   DIY, ibukota Yogyakarta.
*   Bali, ibukota Denpasar.
*   Jawa Timur, ibukota Surabaya.
*   NTB, ibukota Mataram.
*   NTT, ibukota Kupang.
*   Kalbar, ibukota Pontianak. 
*   Kalteng, ibukota Palangkaraya.
*   Kaltim, ibukota Samarinda.
*   Kalsel, ibukota Banjarmasin.
*   Kalimantan Utara, Tanjung Selor
*   Sulawesi Selatan, ibukota Makasar.
*   Sulawesi Tengah, ibukota Palu.
*   Sulawesi Tenggara, ibukota Kendari.
*   Gorontalo, ibukota Gorontalo
*   Sulawesi Utara, ibukota Menado.
*   Sulawesi Barat, ibukota Mamuju.
*   Maluku,  ibukota Ambon.
*   Maluku Utara, ibukota Ternate.
*   Papua Barat, ibukota Manokwari.
*   Papua, ibukota Jayapura.


47.        Stabilitas nasional adalah keseimbangan negara dalam hal keamanan dan politik.
48.        Alasan kita harus menjaga keutuhan NKRI:
    Karena NKRI merupakan kebanggaan bangsa Indonesia.
    Untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
    Karena terdapat peninggalan sejarah, budaya, adat istiadat dan SDA yang harus diwariskan ke anak cucu kita.
    Untuk menghargai jasa para pahlawan.
    Supaya tidak dijajah lagi.
49.        Cara menjaga keutuhan NKRI :
    Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
    Saling menghormati perbedaan (agama, suku, golongan, budaya, bahasa dan warna kulit dll)
    Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
    Menaati peraturan dimana saja berada
50.        Contoh sikap kerukunan sebagai upaya untuk mempersatukan bangsa :
    Kerukunan antar suku (tidak membeda-bedakan suku dalam berteman)
    Kerukunan antar umat beragama (saling berkunjung pada hari raya)
    Kerukunan dalam masyarakat (saling membantu apabila ada tetangga yang tertimpa musibah)
51.        Indonesia terkenal di dunia Internasional karena :
    Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau sehingga disebut Negara kepulauan. Indonesia memiliki  17.508 pulau dan sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni.
    Wilayah lautan Indonesia lebih luas dari pada daratan. Wilayah perairan Indonesia 70% dari seluruh luas wilayah Indonesia, sedangkan daratan hanya 30% saja. Sehingga Indonesia disebut Negara maritim.
    Indonesia kaya akan kebudayaan dan kekayaan alam
    Indonesia juga dikenal karena hutannya yang lebat. Indonesia mendapat julukan Paru-Paru Dunia. Hutan Indonesia menduduki peringkat kedua terluas setelah hutan Negara Brazil.
52.        Ketahanan nasional  adalah kekuatan, kemampuan, dan daya tahan Negara dalam menghadapi tantangan, ancaman, dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
53.        Contoh ancaman yang datang dari dalam :
    Teroris dan separatis
    Perebutan kekuasaan
    Korupsi
    Rasa dendam dan iri hati
    Perkelahian antar suku
    Pergaulan bebas
    Perilaku atau perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama
54.        Contoh ancaman yang datang dari luar:
    Penjajahan
    Terorisme internasional
    Penjajahan pada bidang ekonomi (penyelundupan barang dan perluasan perkebunan)
    Perdagangan manusia
55.        Contoh sikap para pahlawan yang patut kita teladani:
    Berjuang dengan sepenuh hati
    Berjuang untuk rakyat
    Tak kenal lelah dan tidak pamrih
    Gigih dan selalu bersemangat


Materi BAB II: Menaati Peraturan Perundang–undangan
1.       Peraturan adalah perbuatan/ tingkah laku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.       Jika peraturan dilanggar akan mendapatkan sanksi/ hukuman.
3.       Peraturan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a.        Peraturan tertulis
b.       Peraturan lisan
4.       Ciri peraturan tertulis:
a.        Sifatnya ketat
b.       Wajib dilaksanakan,
c.        Sanksi/ hukuman jelas/ berat.
5.       Ciri peraturan lisan:
a.        Sifatnya tidak tertulis,
b.       Lebih fleksibel (menyesuaikan dengan situasi/ kondisi),
c.        Sanksi/ hukumannya lebih fleksibel.
6.       Contoh peraturan tertulis antara lain :
a.        UUD 1945
b.       Undang-Undang (UU)
c.        Peraturan Presiden
d.       Peraturan lalu lintas, dll
7.       Contoh peraturan lisan antara lain:
a.        Peraturan rumah
b.       Norma-norma di masyarakat, dll
8.       Tujuan dibentuknya peraturan adalah:
a.        Supaya lebih tertib dan teratur
b.       Supaya aman dan bahagia
c.        Supaya memperoleh hasil yang baik dan memuaskan
d.       Supaya tercipta masyarakat yang disiplin
9.       Pemerintahan pusat adalah pemerintahan Negara yang dipimpin oleh Presiden atau kepala negara.
10.    Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga wilayah Kabupaten, Kotamadya, atau propinsi.
11.    Peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah peraturan yang:
a.        Dibuat oleh pemerintah pusat (misalnya: Presiden, menteri, MPR, BPK, MA, KY, Gubernur Bank Indonesia, dll)
b.       Berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia
12.    Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan yang :
a.        Dibuat oleh pemerintah daerah tingkat I (Provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten, Kotamadya/Kota) (misalnya : Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD)
b.       Berlaku untuk daerah itu sendiri
13.    Macam-macam peraturan pusat :
a.        UUD 1945
Ä  Merupakan peraturan tertinggi di Indonesia
Ä  Dibuat pertama kali oleh PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Ä  Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Ä  Terdiri atas 3 bagian, yaitu :
1.       Pembukaan UUD 1945, terdiri atas 4 paragraf dan di dalamnya tercantum tujuan Bangsa Indonesia dan dasar Negara Indonesia (Pancasila)
2.       Batang tubuh UUD 1945, terdiri dari 37 pasal/bab/bagian yang berisikan mengenai peraturan Negara
3.       Penjelasan, berisi mengenai penjelasan dari 37 pasal yang ada pada batang tubuh UUD 1945.
Ä  Pada tahun 1950, UUD 1945 terjadi pergantian menjadi UUDS 1950. Berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 (oleh Presiden Soekarno) maka UUD 1945 mulai digunakan kembali.
Ä  UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, yaitu :
1.       19 Agustus 1999
2.       18 Agustus 2000
3.       10 November 2001
4.       10 Agustus 2002
Ä  Amandemen adalah perubahan dalam UUD 1945.
Ä  Tujuan diadakannya amandemen adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman
Ä  Amandemen UUD 1945 hanya boleh dilakukan oleh MPR
b.       Undang-Undang (UU)
Ä  Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
Ä  Berisi peraturan-peraturan yang berdasarkan pada UUD 1945
Ä  Contohnya :
1.       UU Sistem Pendidikan Nasional
2.       UU lalu lintas :     no. 14 tahun 1999
no. 22 tahun 2000
3.       UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi : no. 20 tahun 2001
c.        Peraturan Pemerintah (PP)
Ä  Dibuat oleh Presiden/ Ketua MA/ Ketua KY/ Gubernur Bank Indonesia, dll
Ä  Dibuat dengan tujuan kelancaran administrasi pemerintahan
d.       Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Ä  Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden
Ä  Hanya dikeluarkan ketika ada masalah yang penting / keadaan genting
Ä  Hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan DPR
e.        Keputusan Presiden (KEPRES)
Ä  Merupakan wewenang Presiden untuk membuat KEPRES
Ä  Dibuat dengan tujuan untuk kelancaran administrasi Presiden
f.         Peraturan Menteri (PERMEN)
Ä  Dibuat oleh menteri
Ä  Hanya berlaku di departemen yang dipimpinnya
Ä  Dibuat dengan tujuan untuk kelancaran administrasi di departemennya.
14.    Macam-macam Peraturan Daerah (PERDA) :
a.        Perda tingkat Provinsi
Ä  Dibuat oleh Gubernur dan DPRD tingkat Provinsi
b.       Perda tingkat Kabupaten/ Kota
Ä  Dibuat oleh Bupati/ Walikota dan DPRD tingkat Kabupaten/ Kota
c.        Peraturan desa
15.    Contoh peraturan tingkat pusat, antara lain :
a.        Undang – undang perpajakan : UU no. 16 tahun 2000
b.       Undang – undang antikorupsi : UU no. 20 tahun 2001
c.        Undang – undang pemilihan umum
d.       Undang – undang ketenagakerjaan
e.        Undang – undang tentang pemerintahan daerah
f.         Undang – undang lalu lintas : UU no. 14 tahun 1992
g.       Undang – undang KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga)
16.    Bentuk peraturan daerah, antara lain :
a.        Perda tingkat Provinsi : Peraturan Gubernur
b.       Peraturan tingkat kabupaten / kota : peraturan Bupati / walikota
c.        Peraturan desa (bersifat tidak tertulis/lisan)
17.    Beberapa contoh peraturan daerah, antara lain :
a.        Perda Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2002 - Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam
b.       Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 75 Tahun 2005 - Kawasan Dilarang Merokok
c.        Perda Kota Bandung No 27 Tahun 2002 - Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha; No 27 Tahun 2001 - Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung
d.       Peraturan Walikota yang mengatur mengenai parkir kendaraan
e.        Perda tentang papan iklan/ baliho (tata kota)
f.         Perda Provinsi Kalimantan Barat No 18 Tahun 2002 - Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
g.       Perda provinsi kalimantan barat nomor 11 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan jasa standarisasi dan pengawasan mutu barang
h.       Perda Provinsi Kalimantan Barat no 5 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Barat.

19.    Pemerintah Indonesia memberi penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang berprestasi.
20.    Diantaranya beberapa penghargaan yang diberikan karena prestasi di bidang lingkungan hidup misalnya adipura, kalpataru dan adiwiyata.
21.    Adipura adalah penghargaan yang diberikan kepada kabupaten / kota yang berhasil menjaga kebersihan. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
22.    Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas dasar prestasi di bidang pelestarian lingkungan. Kata kalpataru sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lingkungan hidup.
23.    Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah – sekolah yang berhasil melestarikan lingkungan hidup.
24.    Tujuan program adiwiyata adalah agar sekolah menjadi tempat pembelajaran yang sehat. Pembelajaran ini berguna agar masyarakat sadar dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Sekilas INFO mengenai UUDS 1950
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.




Sumber: Setiati Widihastuti dan Fajar Rahayuningsih (2008). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V.