Semester Ganjil
Materi: Menjaga
Keutuhan NKRI
1.
Kongres Pemuda ke II dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.
Sumpah Pemuda: dilaksanakan pada saat kongres Pemuda ke II.
3.
Isi Sumpah Pemuda:
a.
Kami Putra Putri Indonesia: mengaku bertumpah darah satu, tanah air
Indonesia.
b.
Kami Putra Putri Indonesia: mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
c.
Kami Putra Putri Indonesia: menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
4.
Sumpah Pemuda ini merupakan salah satu bukti adanya persamaan diantara
bangsa Indonesia, dan lambang pemersatunya adalah Pancasila, UUD 1945, dan Sang
Saka Merah Putih.
5.
Bentuk pemerintahan Indonesia: Republik.
6.
Sistem pemerintahan Indonesia: Presidensial atau konstitusional.
7.
Tanggal Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 1945.
8.
Bapak Proklamator Indonesia: Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
9.
Lagu kebangsaan: lagu Indonesia Raya.
10.
Lambang negara: Burung Garuda.
11.
Dasar negara: Pancasila.
12.
Semboyan Indonesia: Bhineka Tunggal Ika.
13.
Nama Presiden sekarang: Susilo Bambang Yudhoyono.
14.
Nama wakil presiden sekarang: Boediono.
15.
Jumlah provinsi saat ini: 33 Provinsi.
16.
Nama beberapa suku: suku Dayak, suku Madura, suku Melayu, Suku Jawa, suku
Batak, suku Sunda, dll.
17.
Nama beberapa pahlawan: Gusti Sulung Lelanang, Pang Semangai, Muhammad Sohor, Jeranding, Ahmad Sood, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, dll.
18.
Nama beberapa lagu daerah: Aek Kapuas, Cik-cik Periok, Jubata, Baju Merah,
Alon-alon, Mak Inang, dll.
19.
Binatang khas Indonesia: bekantan dan kera (Kalimantan), Badak bercula satu
(Jawa,Ujung Kulon), Anoa (Sulawesi), komodo (kepulauan Nusa Tenggara),
Cendrawasih (Papua), dll.
20.
Hari lahir pancasila: 1 Juni.
21.
Orang yang memberi ide Pancasila: M. Yamin dan Ir. Soekarno.
22.
Orang yang memberi ide burung Garuda: Sultan Hamid II.
23.
Indonesia terletak di Benua Asia tepatnya di Asia Tenggara.
24.
Letak geografis Indonesia: diapit oleh dua benua dan dua samudera
†
Dua (2) samudera yang mengapit Indonesia: Samudera Hindia (Indonesia) dan
samudera Pasifik.
†
Dua (2) benua yang mengapit Indonesia: Benua Asia dan benua Australia.
25.
Letak Astronomis Indonesia: 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat
lintang selatan: 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur. (6° LU - 11° LS dan 95° BT - 141° BT).
26.
Negara tetangga Indonesia: Malaysia,
Brunei Darussalam, Singapura, Filipina, Timor Leste, Australia, Papua
Nugini, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, Palau.
27.
Batas utara Indonesia: Malaysia (Serawak).
28.
Batas selatan Indonesia: Samudera hindia dan Benua Australia.
29.
Batas Timur Indonesia: Papua Nugini.
30.
Batas Barat Indonesia: Samudera Hindia, Malaysia, Laut Cina Selatan, dan
Singapura.
31.
Batas wilayah udara Indonesia, wilayah kekuasaan Dirgantara terdiri atas
ruang udara dan antariksa termasuk Geo Stasioner (GSO) yang jaraknya kurang
lebih 36.000 mil kilometer.
32.
Batas wilayah laut Indonesia berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional atau
UNCLOS (United Nation Convertion On The Law Of The Sea) di Jamaika tahun 1982:
a.
Batas laut teritorial: 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut
bebas.
b.
Batas landas kontinen: paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas
dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
c.
Zona ekonomi eksklusif (ZEE): 200 mil ditarik dari titik terluar pantai
sebuah pulau.
36.
UUD 1945 pasal 1 ayat 1: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik.
37.
Negara kesatuan: negara yang hanya punya satu pemerintahan pusat di ibukota
negara.
38.
Negara republik: negara yang dipimpin oleh seorang presiden.
39.
Kekuasaan pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat.
40.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang sama asal-usul, bahasa dan sejarahnya
serta memiliki pemerintahan sendiri.
41.
UU no 17 tahun 1985, Indonesia adalah negara kepulauan berdasarkan konversi
hukum laut Internasional di Jamaika.
42.
Negara kepulauan: negara yang terdiri atas banyak pulau yang
sambung-menyambung.
43.
Negara Maritim: negara yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan (70%
perairan & 30% daratan).
44.
Pasal 30 ayat C UU no 20 tahun 1982 mengatur tentang Ketentuan-ketentuan pokok hankam negara.
45.
Selain TNI yang bertugas khusus menjaga seluruh wilayah Indonesia, setiap
warga juga memiliki kewajiban menjaga wilayah masing-masing; salah satu cara
warga menjaga wilayahnya ialah melakukan ronda (siskamling).
46.
Tiga puluh tiga (33) Provinsi di Indonesia :
NAD, ibukota Banda Aceh.
Sumatera Utara, ibukota Medan.
Sumatera Barat, ibukota Padang.
Bengkulu, ibukota Bengkulu.
Jambi, ibukota
Jambi.
Riau, ibukota
Pekan baru.
Sumatera Selatan, ibukota Palembang.
Bangka Belitung, ibukota Pangkal Pinang.
Kepulauan Riau, ibukota Tanjung Pinang.
Lampung, ibukota Bandar Lampung.
Banten, ibukota Serang.
DKI Jakarta, ibukota Jakarta.
Jawa Barat, ibukota Bandung.
Jawa Tengah, ibukota Semarang.
DIY, ibukota Yogyakarta.
Bali, ibukota Denpasar.
Jawa Timur, ibukota Surabaya.
NTB, ibukota Mataram.
NTT, ibukota Kupang.
Kalbar, ibukota Pontianak.
Kalteng, ibukota Palangkaraya.
Kaltim, ibukota Samarinda.
Kalsel, ibukota Banjarmasin.
Kalimantan
Utara, Tanjung Selor
Sulawesi Selatan, ibukota Makasar.
Sulawesi Tengah, ibukota Palu.
Sulawesi Tenggara, ibukota Kendari.
Gorontalo, ibukota Gorontalo
Sulawesi Utara, ibukota Menado.
Sulawesi Barat, ibukota Mamuju.
Maluku, ibukota
Ambon.
Maluku Utara, ibukota Ternate.
Papua Barat, ibukota Manokwari.
Papua, ibukota Jayapura.
47.
Stabilitas nasional adalah keseimbangan negara dalam hal keamanan dan
politik.
48.
Alasan kita harus menjaga keutuhan NKRI:
†
Karena NKRI merupakan kebanggaan bangsa Indonesia.
†
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
†
Karena terdapat peninggalan sejarah, budaya, adat istiadat dan SDA yang
harus diwariskan ke anak cucu kita.
†
Untuk menghargai jasa para pahlawan.
†
Supaya tidak dijajah lagi.
49.
Cara menjaga keutuhan NKRI :
†
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
†
Saling menghormati perbedaan (agama, suku, golongan, budaya, bahasa dan
warna kulit dll)
†
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
†
Menaati peraturan dimana saja berada
50.
Contoh sikap kerukunan sebagai upaya untuk mempersatukan bangsa :
†
Kerukunan antar suku (tidak membeda-bedakan suku dalam berteman)
†
Kerukunan antar umat beragama (saling berkunjung pada hari raya)
†
Kerukunan dalam masyarakat (saling membantu apabila ada tetangga yang
tertimpa musibah)
51.
Indonesia terkenal di dunia Internasional karena :
†
Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau sehingga disebut Negara kepulauan.
Indonesia memiliki 17.508 pulau dan
sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni.
†
Wilayah lautan Indonesia lebih luas dari pada daratan. Wilayah perairan
Indonesia 70% dari seluruh luas wilayah Indonesia, sedangkan daratan hanya 30%
saja. Sehingga Indonesia disebut Negara maritim.
†
Indonesia kaya akan kebudayaan dan kekayaan alam
†
Indonesia juga dikenal karena hutannya yang lebat. Indonesia mendapat
julukan Paru-Paru Dunia. Hutan Indonesia menduduki peringkat kedua terluas
setelah hutan Negara Brazil.
52.
Ketahanan nasional adalah kekuatan,
kemampuan, dan daya tahan Negara dalam menghadapi tantangan, ancaman, dan
gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
53.
Contoh ancaman yang datang dari dalam :
†
Teroris dan separatis
†
Perebutan kekuasaan
†
Korupsi
†
Rasa dendam dan iri hati
†
Perkelahian antar suku
†
Pergaulan bebas
†
Perilaku atau perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama
54.
Contoh ancaman yang datang dari luar:
†
Penjajahan
†
Terorisme internasional
†
Penjajahan pada bidang ekonomi (penyelundupan barang dan perluasan
perkebunan)
†
Perdagangan manusia
55.
Contoh sikap para pahlawan yang patut kita teladani:
†
Berjuang dengan sepenuh hati
†
Berjuang untuk rakyat
†
Tak kenal lelah dan tidak pamrih
†
Gigih dan selalu bersemangat
Materi BAB II: Menaati Peraturan Perundang–undangan
1.
Peraturan adalah
perbuatan/ tingkah laku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Jika peraturan
dilanggar akan mendapatkan sanksi/ hukuman.
3.
Peraturan dapat
dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Peraturan
tertulis
b.
Peraturan lisan
4.
Ciri peraturan
tertulis:
a.
Sifatnya ketat
b.
Wajib
dilaksanakan,
c.
Sanksi/ hukuman
jelas/ berat.
5.
Ciri peraturan
lisan:
a.
Sifatnya tidak
tertulis,
b.
Lebih fleksibel
(menyesuaikan dengan situasi/ kondisi),
c.
Sanksi/
hukumannya lebih fleksibel.
6.
Contoh peraturan
tertulis antara lain :
a.
UUD 1945
b.
Undang-Undang
(UU)
c.
Peraturan
Presiden
d.
Peraturan lalu
lintas, dll
7.
Contoh peraturan
lisan antara lain:
a.
Peraturan rumah
b.
Norma-norma di
masyarakat, dll
8.
Tujuan
dibentuknya peraturan adalah:
a.
Supaya lebih
tertib dan teratur
b.
Supaya aman dan
bahagia
c.
Supaya
memperoleh hasil yang baik dan memuaskan
d.
Supaya tercipta
masyarakat yang disiplin
9.
Pemerintahan
pusat adalah pemerintahan Negara yang dipimpin oleh Presiden atau kepala
negara.
10.
Pemerintahan
daerah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang berfungsi
untuk mengatur kehidupan warga wilayah Kabupaten, Kotamadya, atau propinsi.
11.
Peraturan perundang-undangan
tingkat pusat adalah peraturan yang:
a.
Dibuat oleh
pemerintah pusat (misalnya: Presiden, menteri, MPR, BPK, MA, KY, Gubernur Bank
Indonesia, dll)
b.
Berlaku bagi
seluruh rakyat Indonesia
12.
Peraturan perundang-undangan
tingkat daerah adalah peraturan yang :
a.
Dibuat oleh
pemerintah daerah tingkat I (Provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II
(Kabupaten, Kotamadya/Kota) (misalnya : Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD)
b.
Berlaku untuk
daerah itu sendiri
13.
Macam-macam
peraturan pusat :
a.
UUD 1945
Ä
Merupakan
peraturan tertinggi di Indonesia
Ä
Dibuat pertama
kali oleh PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Ä
Disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945
Ä
Terdiri atas 3
bagian, yaitu :
1.
Pembukaan UUD
1945, terdiri atas 4 paragraf dan di dalamnya tercantum tujuan Bangsa Indonesia
dan dasar Negara Indonesia (Pancasila)
2.
Batang tubuh UUD
1945, terdiri dari 37 pasal/bab/bagian yang berisikan mengenai peraturan Negara
3.
Penjelasan,
berisi mengenai penjelasan dari 37 pasal yang ada pada batang tubuh UUD 1945.
Ä
Pada tahun 1950,
UUD 1945 terjadi pergantian menjadi UUDS 1950. Berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 (oleh Presiden Soekarno) maka UUD 1945 mulai digunakan
kembali.
Ä
UUD 1945 telah
mengalami amandemen sebanyak 4 kali, yaitu :
1.
19 Agustus 1999
2.
18 Agustus 2000
3.
10 November 2001
4.
10 Agustus 2002
Ä
Amandemen adalah
perubahan dalam UUD 1945.
Ä
Tujuan
diadakannya amandemen adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman
Ä
Amandemen UUD
1945 hanya boleh dilakukan oleh MPR
b.
Undang-Undang
(UU)
Ä
Dibuat dan
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
Ä
Berisi
peraturan-peraturan yang berdasarkan pada UUD 1945
Ä
Contohnya :
1.
UU Sistem
Pendidikan Nasional
2.
UU lalu lintas : no. 14 tahun 1999
no. 22 tahun 2000
3.
UU tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi : no. 20 tahun 2001
c.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Ä
Dibuat oleh
Presiden/ Ketua MA/ Ketua KY/ Gubernur Bank Indonesia, dll
Ä
Dibuat dengan tujuan
kelancaran administrasi pemerintahan
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Ä
Dibuat dan
ditetapkan oleh Presiden
Ä
Hanya
dikeluarkan ketika ada masalah yang penting / keadaan genting
Ä
Hanya dapat
dikeluarkan dengan persetujuan DPR
e.
Keputusan
Presiden (KEPRES)
Ä
Merupakan wewenang
Presiden untuk membuat KEPRES
Ä
Dibuat dengan
tujuan untuk kelancaran administrasi Presiden
f.
Peraturan
Menteri (PERMEN)
Ä
Dibuat oleh
menteri
Ä
Hanya berlaku di
departemen yang dipimpinnya
Ä
Dibuat dengan
tujuan untuk kelancaran administrasi di departemennya.
14.
Macam-macam
Peraturan Daerah (PERDA) :
a.
Perda tingkat
Provinsi
Ä
Dibuat oleh
Gubernur dan DPRD tingkat Provinsi
b.
Perda tingkat
Kabupaten/ Kota
Ä
Dibuat oleh
Bupati/ Walikota dan DPRD tingkat Kabupaten/ Kota
c.
Peraturan desa
15.
Contoh peraturan
tingkat pusat, antara lain :
a.
Undang – undang
perpajakan : UU no. 16 tahun 2000
b.
Undang – undang
antikorupsi : UU no. 20 tahun 2001
c.
Undang – undang
pemilihan umum
d.
Undang – undang
ketenagakerjaan
e.
Undang – undang
tentang pemerintahan daerah
f.
Undang – undang
lalu lintas : UU no. 14 tahun 1992
g.
Undang – undang
KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga)
16.
Bentuk peraturan
daerah, antara lain :
a.
Perda tingkat
Provinsi : Peraturan Gubernur
b.
Peraturan
tingkat kabupaten / kota : peraturan Bupati / walikota
c.
Peraturan desa
(bersifat tidak tertulis/lisan)
17.
Beberapa contoh
peraturan daerah, antara lain :
a.
Perda Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2002 - Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan
Syiar Islam
b.
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 75 Tahun 2005 - Kawasan Dilarang Merokok
c.
Perda Kota
Bandung No 27 Tahun 2002 - Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha; No 27 Tahun 2001 - Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung
d.
Peraturan
Walikota yang mengatur mengenai parkir kendaraan
e.
Perda tentang
papan iklan/ baliho (tata kota)
f.
Perda Provinsi
Kalimantan Barat No 18 Tahun 2002 - Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
g.
Perda provinsi
kalimantan barat nomor 11 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan jasa
standarisasi dan pengawasan mutu barang
h.
Perda Provinsi Kalimantan
Barat no 5 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
18.
Beberapa contoh
rambu lalu lintas dan artinya: klik di sini: https://www.google.com/search?q=rambu+lalu+lintas+dan+artinya&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ei=tLX8UaSDIcXprAft8oCoBQ&sqi=2&ved=0CCgQsAQ&biw=1366&bih=624
19.
Pemerintah
Indonesia memberi penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang berprestasi.
20.
Diantaranya
beberapa penghargaan yang diberikan karena prestasi di bidang lingkungan hidup
misalnya adipura, kalpataru dan adiwiyata.
21.
Adipura adalah
penghargaan yang diberikan kepada kabupaten / kota yang berhasil menjaga
kebersihan. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup.
22.
Kalpataru adalah
penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas dasar prestasi
di bidang pelestarian lingkungan. Kata kalpataru sendiri berasal dari bahasa
Sansekerta yang berarti lingkungan hidup.
23.
Adiwiyata adalah
penghargaan yang diberikan kepada sekolah – sekolah yang berhasil melestarikan
lingkungan hidup.
24.
Tujuan program
adiwiyata adalah agar sekolah menjadi tempat pembelajaran yang sehat.
Pembelajaran ini berguna agar masyarakat sadar dan peduli terhadap kelestarian
lingkungan.
Sekilas INFO mengenai
UUDS 1950
Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950
tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama
Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14
Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi
ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara,
menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum
yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih
Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk
konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain
berisi kembali berlakunya UUD
1945.
Sumber: Setiati Widihastuti dan Fajar Rahayuningsih (2008). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V.
|